Asesor Kompetensi berperan sangat
penting dalam pelaksanaan sertifikasi uji kompetensi, karena mereka lah yang
menilai dan merekomendasikan layak tidaknya seorang asesi dinyatakan kompeten
atau lulus uji kompetensi. Untuk menjadi asesor kompetensi, seseorang perlu
memiliki sertifikat kompetensi yang tentu saja orang tersebut memiliki
pengalaman, background dan sudah ahli
dibidangnya. Sertifikat kompetensi yang sudah dimiliki oleh asesor ada masa
berlakunya dan harus diperpanjang jika sudah habis karena jika tidak
diperpanjang maka asesor kompetensi tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan
sertifikasi uji kompetensi. Pada hari Jumat, 7 Juni 2013, Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan kegiatan RCC atau Perpanjangan
Sertifikat Asesor Kompetensi bagi Asesor yang masa berlaku sertifikatnya telah
habis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LSP Pariwisata Wiyata Nusantara
Yogyakarta yang bertempat di Ruang Nyi Hadjar Dewantara, Kampus II Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Diikuti oleh 20 orang asesor kompetensi
dari LSP Pariwisata Wiyata Nusantara, LSP Hotel dan Restoran dan LSP Teknik
Otomotif Indonesia cabang Yogyakarta. BNSP menugaskan dua orang master asesor
untuk melaksanakan kegiatan ini. Asesor
kompetensi yang telah mengikuti kegiatan ini dan dinyatakan lulus, akan
mendapatkan sertifikat asesor kompetensi yang ada masa berlakunya. Sehingga
asesor kompetensi bisa mengikuti kegiatan sertifikasi uji kompetensi kembali.
---------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar