SELAMAT DATANG DI LSP PARIWISATA WIYATA NUSANTARA YOGYAKARTA

Ruang Lingkup Uji Kompetensi


RUANG LINGKUP LISENSI
LSP Pariwisata Wiyata Nusantara

1.      Skema Sertifikasi Klaster Front Office
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restauran, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.HT-FO.001.02
Menerima dan Memproses Reservasi
2
PAR.HT-FO.002.02
Menyediakan Layanan Akomodasi Reception
3
PAR.HT-FO.006.02
Berkomunikasi  melalui  Telepon
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.HT-FO.005.02
Melaksanakan Prosedur Klerikal
2
PAR.HT-FO.009.02
Menyediakan Jasa Porter

2.      Skema Sertifikasi Klaster Food and Baverage Service
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restauran, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.HT02.001.01
Membersihkan dan Merapikan Area Bar
2
PAR.HT02.002.01

Mengoperasikan Bar

3
PAR.HT02.004.01

Menyediakan Layanan Meja untuk Minuman Beralkohol

4
PAR.HT02.003.01
Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
5
PAR.HT02.007.01

Menyediakan Room Service

6
PAR.HT02.011.01

Menyediakan Penghubung antara Bagian Dapur dan Area Pelayanan

KOMPETENSI KHUSUS

1
PAR.HT02.010.01
Mengembangkan  dan Memperbaharui Pengetahuan Tentang Makanan dan Minuman
2
PAR.HT02.012.01
Menyediakan Saran Ahli Tentang Makanan

3.      Skema Sertifikasi Klaster Housekeeping
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restauran, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.HT-HK.002.02
Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
2
PAR.HT-HK.003.02
Menyiapkan Kamar untuk Tamu
3
PAR.HT-HK.005.02
Menyediakan Jasa Valet
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.HT-HK.004.02
Menangani Linen dan Pakaian Tamu
2
PAR.HT-HK.006.02
Melaksanakan Sistem Inventarisasi
3
PAR.HT02.026.01
Menyediakan Layanan Housekeeping untuk Tamu

4.      Skema Sertifikasi Klaster Kitchen
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restauran, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.HT02.074.01
Melaksanakan prosedur keselamatan makanan
2
PAR.HT02.103.01
Menyiapkan dan membuat pastry
3
PAR.HT02.058.01
Mengorganisir dan menyiapkan makanan
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.HT02.070.01
Mengidentifikasi dan menyiapkan daging
2
PAR.HT02.078.01
Mengorganisir operasional layanan makanan
3
PAR.HT02.104.01
Menyiapkan dan membuat kue
4
PAR.HT02.105.01
Menyiapkan dan membuat makanan yang mengandung ragi
5
PAR.HT02.065.01
Menyiapkan kaldu dan saos
6
PAR.HT02.066.01
Menyiapkan sup
7
PAR.HT02.064.01
Menyiapkan Sandwiches
8
PAR.HT02.063.01
Menyiapkan appetizer dan salad

5.      Skema Sertifikasi Klaster Administrasi Keuangan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restauran, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 Tanggal 19 Oktober 2004

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.HT03.013.01
Memproses transaksi keuangan
2
PAR.HT03.015.01

Mengaudit prosedur keuangan

3
PAR.HT03.016.01
Mempersiapkan Laporan Keuangan
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.HT03.014.01
Menyimpan catatan keuangan
2
PAR.HT03.017.01
Menangani daftar pembayaran


6.      Skema Sertifikasi Klaster Biro Perjalanan Wisata
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.238/MEN/X/2005 Tanggal 19 Oktober 2005

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.UJ02.018.01
Menjual Produk dan Jasa Pariwisata
2
PAR.UJ02.019.01
Menerima dan Memproses Sistem Penempahan (Reservation System)
3
PAR.UJ02.021.01
Mengoperasikan Sistem Penempahan dengan Menggunakan Komputer (Computer Reservation System)
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.UJ02.008.01
Mempromosikan Product dan Jasa kepada Pelanggan
2
PAR.UJ01.002.01
Melakukan Pekerjaan dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
3
PAR.UJ02.016.01
Mencari dan Menyediakan Informasi dan Saran Mengenai Daerah Tujuan Wisata

7.      Skema Sertifikasi Klaster Kepemanduan Wisata
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 Tanggal 5 Maret 2009

KOMPETENSI UMUM
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
PAR.UJ01.001.01
Bekerjasama dengan Kolega dan Pelanggan
2
PAR.HT01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja
KOMPETENSI INTI
1
PAR.PW02.002.01
Memberikan pelayanan pada penjemputan dan pengantaran wisata
2
PAR.PW02.001.01
Bekerja sebagai Pemandu Wisata (Pengertahuan Dasar dan Etika)
3
PAR.PW02.004.01
Mengoordinasi dan mengoperasikan perjalanan wisata
4
PAR.PW02.001.01
Bekerja sebagai Pemandu Wisata (Pengertahuan Dasar dan Etika)
5
PAR.PW02.005.01
Memimpin dan memandu rombongan wisata
6
PAR.PW02.003.01
Mengembangkan dan Memelihara Pengetahuan Umum yang diperlukan oleh Pemandu Wisata
KOMPETENSI KHUSUS
1
PAR.UJ03.022.01
Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
2
PAR.UJ03.043.01
Melakukan Komunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Dasar
3
PAR.PW02.009.01
Mengelola Wisata yang diperpanjang Waktunya
4
PAR.UJ03.001.01
Berkomunikasi melalui telepon

1 komentar: