Sesuai Keputusan Ketua Badan Nasional
Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0312/BNSP/III/2018 tentang Perpanjang Lisensi
Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Wiyata Nusantara bahwa hasil
rapat pleno BNSP pada tanggal 13 Maret 2018 menyepakati pemberian perpanjang lisensi
kepada LSP Pariwisata Wiyata Nusantara.
Surat keputusan tersebut memutuskan memberikan
perpanjangan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Wiyata
Nusantara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan ruang lingkup
lisensi berupa 7 (Tujuh) skema sertifikasi meliputi 1). Skema Sertifikasi
Klaster Front Office; 2). Skema
Sertifikasi Klaster Housekeeping; 3) Skema
Sertifikasi Klaster Food and Beverage
Service; 4). Skema Sertifikasi Klaster Kitchen;
5). Skema Sertifikasi Klaster Administrasi Keuangan; 6). Skema Sertifikasi
Klaster Biro Perjalanan Wisata; 7). Skema Sertifikasi Klaster Kepemanduan
Wisata.
BNSP akan melakukan penilikan, surveilan (surveillance) serta pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan
sertifikasi kompetensi/profesi dan kinerja LSP Pariwisata Wiyata Nusantara
paling sedikit satu kali dalam satu tahun.